REVISI MAKALAH : Hak, Kewajiban, dan Keutamaan



HAK KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN

MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah
Akhlak tashawuf yang diampu oleh bapak  MOCH. CHOLID WARDI, M.HI
oleh:

ACH. IMAM ROFIQIY       (20170703021003)
ACH. RIDA’I                        (20170703021004)
SHOHIBUL FADIL             (20170703021193)
MOH SYAFIF                       (20170703021143)


 


PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2017


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi allah tuhan semesta alam. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada sang baginda alam yakni habibana wasyafi’ina wanabiyyina wamaulana Muhammad saw. Kami bersyukur kepada ilahi robbi yang telah memberikan hidayah serta taufik-Nya kepada kami, sehingga kami bisa mengerjakan tugas kelompok makalah akhlak tasawuf yang berjudul “HAK KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN”
Dengan selesainya tugas kelompok makalah ini kami ucapkan banyak   terimakasih kepaada berbagai pihak yang telah membantu kami dan mendukung  kami atas selesainya tugas kelompok ini. Dan kami menyadari bahwa        makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu, kami     mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan pada tugas yang selanjutnya.


                                                                            Pamekasan 28 September 2017                                                                                                                                          

                                                                            Penulis                                                                                












DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................ i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii

BAB I    PENDAHULUAN
A. .... Latar Belakang.............................................................................. 1
B. .... Rumusan masalah.......................................................................... 1
C. .... Tujuan............................................................................................ 1
BAB II    PEMBAHASAN
A...... Persoalan Hak Dan Macam-Macam Hak Bagi Manusia................ 2
B...... Kewajiban...................................................................................... 6
C...... Keutamaan..................................................................................... 8
BAB III  PENUTUP
              A.      Kesimpulan.................................................................................... 11
              b.       Saran.............................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 13














BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa melepaskan diri dari masalah yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Sebagai seorang manusia, kita memiliki hak dan juga kewajiban pengetahuan akan hak, kewajiban, dan keutamaan mutlak perlu bagi kita semua. Hak dan kewajiban merupakan aturan-aturan dasar yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ni sangat penting agar pergaulan dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman dan damai. Dari hal tersebut, maka kami akan menjelaskan lebih detail lagi tentang hak, kewajiban dan keutamaan dalam pembahasan makalah ini.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.         Apakah itu hak?
2.         Apakah itu kewajiban?
3.         Apakah itu keutamaan?

C.       TUJUAN MASALAH
1.         Menjelaskan definisi hak dan beberapa hak bagi manusia
2.         Menjelaskan definisi kewajiban
3.         Menjelaskan defiisi keutamaan






BAB II
PEMBAHASAN

A.      PERSOALAN HAK
Sesuatu yang diterima setelah manusia diberatkan atas kewajiban adalah hak.Antara hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Wajib bagi manusia menghormati hak orang lain dan tidak menganggunya. Bagi orang yang mempunyai hak dapat menggunakan haknya demi untuk kebaikan dirinya dan manusia. Dalam pada itu poedjawijatnamengatakan bahwa yang dimaksud dengan hak ialah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu.
Beberapa hak bagi manusia antara lain:
1.         Hak hidup
Seluruh jiwa manusia mempunyai hak hidup.Sebab kehidupan manusia dalam bergaul di masyarakat sudah selayaknya apabila seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya. Maka hak hidup merupakan hak yang suci tanpa bisa diberikan untuk keperluan untuk sesuatu yang lain. Meskipun hak manusia telah jelas, ada sebagian bangsa yang tidak memperhatikan kepada hak hidup manusia. Seperti sebagian kabilah bangsa arab, pada masa dahulu menanam anak-anak perempuan hidup-hidup, karena mereka malu dan takut jatuh miskin. Dan ada pula diantara bangsa yang telah maju, hak hidupnya masih menghadapi bahaya, seperti bangsa yang memperkenankan perang tanding.[1]
Allah memegang kuasa kerajaan langit, bumi, dan antara keduanya. Dia maha kuaasa atas segala sesuatu. Dia menciptakan hidup dan mati untuk menguji manusia dengan amal perbuatan mereka sehingga bisa dipilah antara yang baik dan yang buruk, baru kemudian Dia balas masing-masing orang sesuai dengan amal perbuatan yang dipersembahkannya. Karena itu, tidak seyogianya ada praktik penindasan dan pelanggaran oleh yang kuat terhadap yang lemah, baik yang menjadi korban pelanggaran tersebut individu maupun golongan, kemudian pelanggaran tersebut menyngkut hak hidup manusia dengan tindak pembunuhan maupun menyangkut hak-hak lain yang dijamin legalitasnya oleh allah.[2]
Hak hidup diatas sebagai hak-hak yang menentukan dua kewajiban: wajib bagi yang berhak supaya menjaga hidupnya dan mempergunnakan sebaik-baiknya untuk kepentingan diri dan masayarakat.
2.         Hak kemerdekaan
Kemerdekaan mutlak ialah bertindak dan berbuat menurut kehendaknya dengan tiada sesuatu yang menguasai kehendak dan perbuatannya. Sedangkan kemerdekaan terikat yang pernah diartikan di declation des droits de I’home yang terbit pada tahun 1789 di prancis ialah kuasa berbuat segala sesuatu dengan tidak merugikan orang lain. Mendekati dari arti itu apa yang tetlah dikatakan spencer: tiap-tiap manusia merdeka berbuat menurut apa yang dikehendakinya, asal tidak melanggar kemerdekaan orang lain.
Beberapa akhlak (etika) mengartikan bahwa manusia itu berhak mempertinggi  dirinya menurut kehendaknya dengan tidak ada yang mencampuri urusan nya, kecuali bila ada keadaan yang memaksa, atau campur tangan itu semata-mata untuk mempertinggi orang yang dicampuri urusannya.
Ada beberapa penjelasan dalam, arti kemerdekaan yang dapat dipahami sebagai berikut:
a.         Kemerdekaan lawan dari perhambaan
Adapun perbedaan antara kemerdekaan dan perhambaan adalah jelas dan terang.Perhambaan pada masa dahulu terjadi dimana-mana, masyarakat dahulu tidak memandang buruk sebagaimana melihatnya pada masa-masa sekarang. Aristoteles, ahli filsafat yunani berpendapat bahwa sebagian manusia karena tabiatnya tidak dapat mengatur dirinya sendiri, maka lebih baik menjadi hamba sahaya yang diatur oleh orang lain .
b.        Kemerdekaan bangsa-bangsa
Maksudnya adalah kebebasan bangsa dari tekanan/jajahan bangsa lain. Dan berarti tidak tunduk kepada kekuasaan asing.Setiap bangsa senang hidup merdeka dan menguasai dirinya. Dan juga perasaan hina dan rendah muncul bagi bangsa dikuasai oleh bangsa lain.
c.         Kemerdekaan kemajuan
Yang berarti setiap orang aman dari perlakuan curang terhadap miliknya.Kemerdekaan ini berbentuk kemerdekaan melahirkan pendapat kemerdekaan pidato, kemerdekaan mempergunakan miliknya. Seseorang tidak akan mendapat kemerdekaan ini kecuali suatu bangsa telah mendapat kemajuan. Bangsa yang masih mundur mundur, tiap-tiap orang orang tidak aman dari pembunuhan, pencurian dan menyita hak miliknya, tidak dapat merasakan kemerdekaan kemajuan.
Kemerdekaan kemajuan mengandung:
1)        Kemerdekaan pikiran
2)        Kemerdekaan berkumpul dan pidato
3)        Kemerdekaan surat kabar
d.        Kemerdekaan politik
Kemerdekaan politik adalah alat untuk menjamin rakyat dapat menghasilkan kemerdekaan kemajuan, karena apabila beberapa anggota rakyat itu memerintah, tentu mereka terjaga dari kekerasan seorang ataupun beberapa orang yang hendak melenyapkan kemerdekaan surat kabar dan pidato atau lain-lain sebagainya.
Setiap orang memiliki hak untuk turut mengatur pemerintahan dengan memilih wakilnya dalam pemilihan umum dan sebagainya.Hak kemerdekaan politik mengandung dua kewajiban:
1)        Wajib bagi manusia dan pemerintah menghormati hak kemerdekaan seseorang
2)        Wajib bagi yang mempunyai hak mempergunakan kemerdekaannya untuk kebaikannya, dan untuk kebaikan orang-orang banyak[3]

3.         Hak memiliki
Hak memiliki menjadi bagian yang menyempurnakan hak kemerdekaan.Karena manusia itu tidak dapat mempertinggi dirinya menurut kehendaknya, kecuali dengan memiliki alat-alatnya. Seperti halnya hak milik perseorangan buku, rumah atau pakaian yang dimiliki oleh orang dan hak milik umum seperti: kereta api, museum, perpustakaan dan gedung barang-barang kuno.
Allah menciptakan alam semesta yang luas ini agar manusia merenungkan tanda-tanda kebesaran-Nya didalam ciptaan-ciptaan tersebut sehingga ia bisa mengenal Sang Penciptanya, lalu menyembah dn mendekatkan diri kepada-Nya dengan berbagai perilaku ketaatan.  Juga agar manusia memakmurkan alam semesta ini dengan berusaha dan bekerja menyerap segala kebaikan alam dan rezeki yang terkandung didalam-Nya, lalu memetik usaha dan kerjanya dengan mekanisme yang membuatnya memiliki hasil jerih payah tersebut.
Sebagian barang dapat dijadikan milik perseorangan dan milik umum.Hak milik menentukan dua kewajiban:
a.         Wajib bagi orang banyak supaya menghormati milik perseorangan, tidak menganggunya dengan mencuri atau mengambil paksa.
b.        Dan wajib bagi pemilik supaya mempergunakan sebaik-baiknya

4.         Hak wanita
Hak wanita atau perempuan tetap ada dan sama memiliki sebagai hak laki-laki atau bagi manusia. Walaupun wanita sama-sama menjadi manusia.Wanita sampai kini belum mencapai seperti hak-hak oranng laki-laki. Tapi kebanyakan ahli fikir menyatakan bahwa kaum wanita akan berjalan terus sehingga mencapai hasil-hasil sebagai berikut:
a.         Pernuatan wanita ditimbang dengan ukuran akhlak sebagaimana ditimbangnya juga dengan perbuatan orang laki-laki dengan ukuran itu. Lebih jelas dapat dikatakan bahwa perbuatan wanita dan laki-laki pada masa sekarang tidak dilihat dengan satu pandangan dan tidak dihukumi dengan satu hokum.
b.        Wanita akan mempunyai kekuasaan dirumah sama dengan kekuasaan orang laki-laki.
c.         Akan terdidik dengan didikan yang lebih baik dari pendidikannya sekarang, sehingga dapat mempertinggi anak-anaknya dan mengasuh mengasuh mereka dengan dasar-dasar ilmu pengetahuan hukum dengan khurafat-khurafat.
d.        Akan mempunyai hak-hak yang mengenai negara seperti suaminya, dan hak-haknya dalam perkawinan seperti orang pereempuan amerika pada hari ini.
e.         Wanita diperkenankan menjabat pekerjaan kantor yang ia menghajatkannya, seperti bila ditinggal mati oleh suaminya dan tidak ada yang menanggung hidupnya.[4]

B.       KEWAJIBAN
Manusia sebagai makhluk individu dan sosial, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Di dalam ajaran islam menkankan atas kewajiban sebagai orang muslim dengan sesama muslim harus dijalankan. Sebagaimana hadits rosulullah saw. Yang artinya: “ perumpamaan orang-orang mukmin dalam cinta kasih dan rahmat hati bagaikan satu badan, apabila satu menderita maka menjalarlah penderitaan itu ke seluruh badan hingga tidak dapat tidur dan panas”(HR. bukhari muslim).
Allah berfirman dalam surat Al-hijr ayat 88:
لاتمد ن عينيك الى مامتعنا به ازواجا منهم ولا تحزن عليهم واخفض جنا حك للمؤمنين. (الحجر:88)                                                                                          

Artinya: “janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu),dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman”.
                                                                        (QS. Al-hijr: 88)

Ayat diatas menerangkan atau mengajak terhadap diri manusia supaya menjauhi dan meninggalkan sifat takbur.Dan mendekati sifat rendah diri dan positif.
Manusia sebagai makhluk ciptaan allah mempunyai kewajiban terhadapnya. Kewajiban manusia hanyalah beribadah kepada allah. Hal ini ditegaskan dalam firman allah swt. Surat adz-dzariyat:56.
وما خلقت الجن ولانس الا ليعبدون. ( الذ اريات:56 )

Artinya:
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahku”.(QS. Adz-dzariyat: 56)[5]
     Di dalam ajaran islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Dengan kata lain bahwa kewajiban dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah. Melaksanakan shalat lima waktu membayar zakat bagi orang yang memiliki harta tertentu dan sampai batas nisab, dan berpuasa di bulan ramadhan misalnya adalah merupakan kewajiban.[6]
Kewajiban dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu:
1.         Kewajiban individu.
2.         Kewajiban sosial.
3.         Kewajiban kepada mahluk tuhan.

Selain pembagian diatas kewajiban dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a.         Kewajiban terbatas, ialah dapat dipertanggungkan kepada orang-orang dengan sama, tidak berbeda-beda dapat dijadikan undang-undang negeri seperti jangan membunuh dan jangan mencuri, dimana disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman, bagi orang-orang yang merusaknya.
b.         Kewajiban tidak terbatas, dan ini tidak dapat dibuat undang-undang, karena bila dibuatnya, merugikan dengan kerugian yang besar, dan  tidak dapat ditentukan ukuran mana yang dikehendaki oleh kewajiban ini, seperti kebajikan, padahal kadar yang diwajibkan ini berbeda masa, tempat keadaan yang menngelilingi manusia.

C.       KEUTAMAAN
Keutamaan merupakan akhlak yang baik.Dan akhlak ialah suatu kehendak yang telah terbiasa. Dan yang disebut “utama” menurut Prof. dr. Ahmad amin adalah kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang baik. Berarti orang utama adalah orang yang mempunyai akhlak baik yang membiasakan memilih perbuatan yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh akhlak sehingga “keutamaan” merupakan sifat jiwa, sedangkan kewajiban hanya pernbuatan luar.
Keutamaan dapat dimasukkan didalam keutamaan yang lebih luas, seperti jujur dapat dimasukkan didalam arti adil.Sebagian keutamaan dilahirkan daei dua keutamaan atau lebih, seperti sabar timbul dari perwira dan berani seperti waspada dari perwira dan bijaksana.Maka apakah pokok keutamaan yang menjadi dasar bagi lainnya?
Socrates berpendapat bahwa “tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu)”. Dapat disimpulkan bahwa:
1.         Sesungguhnya manusia itu tidak dapat berbuat kebaikan kalau tidak tahu kebaikan, dan tiap-tiap perbuatan yang timbul dengan tiada pengertian tentang baiknya maka ia tidak baik dan tidak utam. Perbuatan baik harus berdasar atas pengetahuan dan beresumber dari padanya.
2.         Pengetahuan manusia tentang baiknya sesuatu itu tentu mendorong untuk mengerjakannya, dan pengetahuan tentang buruknya sesuatu itu mendorong untuk meninggalkannya. Tidak akan terjadi seseorang berbuat keburukan itu timbul dari kebodohan.[7]

Socrates memperluas dalam teorinya. Maka menurut pendapatnya bahwa manusia yang baik ialah yang mengetahui kewajibannya, dan raja yang baik adalah yang mengetahui bagaimana cara memerintah dengan adil, dan begitulah seterusnya. Socrates mengambil kesimpulan bahwa dasar keutamaan itu adalah pengetahuan atau kebijaksanaan, sedangkan keutamaan lain-lainnya seperti berani, perwira dan adil, hanya gejalanya dan bersumber daripadanya.
Plato berpendapat bahwa keutamaan yang benar bukan hanya perbuatan yang benar, dari itu ia membagi keutamaan itu:
a.         Keutamaan filsafat
adalah perbuatan baik yang berdasar dengan akal, dan timbul dari pendirian, yang dipeluknya setelah mempergunakan pikiran.
b.         Keutamaan biasa
adalah perbuatan baik yang timbul karena adat atau instinct atau perasaan baik. Keutamaan yang kedua ini ialah keutamaan bagi umumnya orang, mereka berbuat kebaikan karena orang-orang mengerjakannya dengan tiada berpikir sebab-sebab kebaikannya.
Adapun aristoteles berpendapat bahwa pokok keutamaan ialah tunduknya syahwat kepada hukum akal, atau dengan arti lain “menyerahnya syahwat kepada akal yang memimpinnya" ketamaan itu mempunyai dua anasir: akal dan syahwat.
Saat pertama kali plato menyetujui pendapat gurunya bahwa keutamaan itu satu, lalu kembali menyatakan bahwa keutamaan itu berbilang dan ia berkata: manusia mempunyai kekuatan berbilang seperti akal dan syahwat.Tiap-tiap kekuatan itu timbul keutamaan. Lalu ia berkata bahwa pokok-pokok keutamaan itu ada empat: yaitu kebijaksanaan, keberanian, keperwiraan dan keadilan. Manusia pun juga punya tiga kekuatan: pertama kekuatan akal, kedua kekuatan marah, ketiga kekuatan syahwat atau kehewanan.
            Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban tersebut di atas, maka timbul pula keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adal pengakuan dan perlakuan terhadap hak (yang sah). Sedangkan dalam literatur islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal yang dikonsultrasikan dengan agama. Mengingat hubungan hak,  kewajiban dan keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.[8]




















BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
1.         Persoalan hak
Hak adalah: sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Hak adalah sesuatu yang diterima setelah manusia diberatkan atas kewajiban. Ada beberapa hak bagi mannusia antara lain:
a.         Hak kidup
b.        Hak kemerdekaan
c.         Hak memiliki
d.        Hak mendidik
e.         Hak wanita
2.         Kewajiban
Kewajiban adalah: sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh raasa tanggung jawab.
Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai manusia sosial, dan kepada tuhan. Manusia sebagai ciptaan allah mempunyai kewajiban terhadapnya. Kewajiban dapat menjadi tiga macam yaitu:
a.         Kewajiban individu (pribadi)
b.        Kewajiban sosial (masyarakat)
c.         Kewajiban makhluk kepada tuhan
3.         Keutamaan
“utama” menurut Prof.Dr. Ahmad amin adalah kehendak orang dengan membinasakan sesuatu yang baik. Beberapa pendapat tentang keutamaan:
Socrates berpendapat bahwa “tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu)”.
Aristoteles menerangkan ‘theori tengah-tengah’ dalam kitabnya dam diikuti oleh ibnu maskawah didalam kitabnya “tadhibul akhlak” dan lainnya dari ahli-ahli filsafat bangsa arab bahwa tiap-tiap keutamaan itu di tengah-tengah antara dua keburukan berkurang, maka keberanian umpamanya adalah membabi buta dan takut, dermawan adalah diantara boros dan kikir dan demikian seterusnya.
Plato berpendapat bahwa keutamaan yyang benar bukan hanya perbuatan yang benar dan sebab apa yang ia benar. Dari itu ia membagi keutaman filsafat dan keutamaan biasa.

B.       SARAN
Janganlah kita mengambil hak milik orang lain, karena kita sudah diberi hak masing-masing oleh sang pencipta.
Dan janganlah kita meninggalkan kewajiban-kewajiban yang sudah kita ketahui seperti halnya solat, kita sebagai umat muslim diwajibkan untuk solat dan barang siapa yang tidak mengerjakan kewajiban tersebut maka orang itu akan mendapatkan siksa.








DAFTAR PUSTAKA

Mustofa H.A Akhlak Tasawuf  (Pustaka Setia. Bandung: 2014)


[1]Mustofa, Akhlak tasawuf(Pustaka Setia. Bandung:2014)hlm. 122
[2]Muhammad Fauqi Hajjaj, Tasawuf Islam dan Akhlak(Jakarta:2011)hlm. 266
[3]Mustofa, Akhlak tasawuf(Pustaka Setia. Bandung:2014)hlm. 123
[4]Mustofa, Akhlak tasawuf(Pustaka Setia. Bandung:2014)hlm. 132
[5]Mustofa, Akhlak tasawuf(Pustaka Setia. Bandung:2014)hlm. 136
[6]Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf dan Karakter Mulia(PT Rajagrafindo Persada. Jakarta:2014)hlm 121
[7]Mustofa, Akhlak tasawuf(Pustaka Setia. Bandung:2014)hlm. 142
[8]Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf dan Karakter Mulia(PT Rajagrafindo Persada. Jakarta:2014)hlm 122


[i]Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf dan Karakter Mulia(PT Rajagrafindo Persada. Jakarta:2014)

Muhammad Fauqi Hajjaj, Tasawuf Islam dan Akhlak(Jakarta:2011)

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH : Tasawuf Falsafi (Revisi)

REVISI MAKALAH : Tasawuf Irfani (Konsep dan Tokohnya)

REVISI MAKALAH : Tasawuf di Indonesia dan Tokohnya