REVISI MAKALAH : Hak, Kewajiban, dan Keutamaan
HAK KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas kelompok
mata kuliah
Akhlak tashawuf
yang diampu oleh bapak MOCH. CHOLID WARDI, M.HI
oleh:
ACH. IMAM ROFIQIY (20170703021003)
ACH. RIDA’I (20170703021004)
SHOHIBUL FADIL (20170703021193)
MOH SYAFIF (20170703021143)
PROGRAM
STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2017
KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi allah tuhan semesta alam. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah
limpahkan kepada sang baginda alam yakni habibana wasyafi’ina wanabiyyina
wamaulana Muhammad saw. Kami bersyukur kepada ilahi robbi yang telah memberikan
hidayah serta taufik-Nya kepada kami, sehingga kami bisa mengerjakan tugas kelompok
makalah akhlak tasawuf yang berjudul “HAK
KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN”
Dengan
selesainya tugas kelompok makalah ini kami ucapkan banyak terimakasih kepaada berbagai pihak yang
telah membantu kami dan mendukung kami
atas selesainya tugas kelompok ini. Dan kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan
dan kekhilafan. Oleh karena itu, kami
mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan pada tugas yang selanjutnya.
Pamekasan
28 September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................ i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. .... Latar Belakang.............................................................................. 1
B. .... Rumusan
masalah.......................................................................... 1
C. .... Tujuan............................................................................................ 1
BAB II
PEMBAHASAN
A...... Persoalan
Hak Dan Macam-Macam Hak Bagi Manusia................ 2
B...... Kewajiban...................................................................................... 6
C...... Keutamaan..................................................................................... 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................... 11
b. Saran.............................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari manusia
tidak bisa
melepaskan diri dari masalah yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Sebagai
seorang manusia, kita memiliki hak dan juga kewajiban pengetahuan akan hak,
kewajiban, dan keutamaan mutlak perlu bagi kita semua. Hak dan kewajiban
merupakan aturan-aturan dasar yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ni
sangat penting agar pergaulan dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman
dan damai. Dari hal tersebut, maka kami akan menjelaskan lebih detail lagi
tentang hak, kewajiban dan keutamaan dalam pembahasan makalah ini.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah itu hak?
2.
Apakah itu
kewajiban?
3.
Apakah itu
keutamaan?
C. TUJUAN
MASALAH
1.
Menjelaskan
definisi hak dan beberapa hak bagi manusia
2.
Menjelaskan
definisi kewajiban
3.
Menjelaskan
defiisi keutamaan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PERSOALAN
HAK
Sesuatu
yang diterima setelah manusia diberatkan atas kewajiban adalah hak.Antara hak
dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Wajib bagi manusia menghormati hak orang
lain dan tidak menganggunya. Bagi orang yang mempunyai hak dapat menggunakan
haknya demi untuk kebaikan dirinya dan manusia. Dalam pada itu poedjawijatnamengatakan bahwa
yang dimaksud dengan hak ialah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya
merupakan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu.
Beberapa
hak bagi manusia antara lain:
1.
Hak
hidup
Seluruh
jiwa manusia mempunyai hak hidup.Sebab kehidupan manusia dalam bergaul di
masyarakat sudah selayaknya apabila seseorang mengorbankan jiwanya untuk
menjaga hidupnya. Maka hak hidup merupakan hak yang suci tanpa bisa diberikan
untuk keperluan untuk sesuatu yang lain. Meskipun hak manusia telah jelas, ada
sebagian bangsa yang tidak memperhatikan kepada hak hidup manusia. Seperti
sebagian kabilah bangsa arab, pada masa dahulu menanam anak-anak perempuan
hidup-hidup, karena mereka malu dan takut jatuh miskin. Dan ada pula diantara
bangsa yang telah maju, hak hidupnya masih menghadapi bahaya, seperti bangsa
yang memperkenankan perang tanding.[1]
Allah memegang kuasa kerajaan langit, bumi, dan antara
keduanya. Dia maha kuaasa atas segala sesuatu. Dia menciptakan hidup dan mati
untuk menguji manusia dengan amal perbuatan mereka sehingga bisa dipilah antara
yang baik dan yang buruk, baru kemudian Dia balas masing-masing orang sesuai
dengan amal perbuatan yang dipersembahkannya. Karena itu, tidak seyogianya ada
praktik penindasan dan pelanggaran oleh yang kuat terhadap yang lemah, baik
yang menjadi korban pelanggaran tersebut individu maupun golongan, kemudian
pelanggaran tersebut menyngkut hak hidup manusia dengan tindak pembunuhan
maupun menyangkut hak-hak lain yang dijamin legalitasnya oleh allah.[2]
Hak hidup diatas sebagai hak-hak yang menentukan dua
kewajiban: wajib bagi yang berhak supaya menjaga hidupnya dan mempergunnakan
sebaik-baiknya untuk kepentingan diri dan masayarakat.
2.
Hak
kemerdekaan
Kemerdekaan
mutlak ialah bertindak dan berbuat menurut kehendaknya dengan tiada sesuatu
yang menguasai kehendak dan perbuatannya. Sedangkan kemerdekaan terikat yang
pernah diartikan di declation des droits de I’home yang terbit pada
tahun 1789 di prancis ialah kuasa berbuat segala sesuatu dengan tidak merugikan
orang lain. Mendekati dari arti itu apa yang tetlah dikatakan spencer:
tiap-tiap manusia merdeka berbuat menurut apa yang dikehendakinya, asal tidak
melanggar kemerdekaan orang lain.
Beberapa akhlak (etika) mengartikan bahwa manusia itu
berhak mempertinggi dirinya menurut
kehendaknya dengan tidak ada yang mencampuri urusan nya, kecuali bila ada
keadaan yang memaksa, atau campur tangan itu semata-mata untuk mempertinggi
orang yang dicampuri urusannya.
Ada
beberapa penjelasan dalam, arti kemerdekaan yang dapat dipahami sebagai
berikut:
a.
Kemerdekaan
lawan dari perhambaan
Adapun
perbedaan antara kemerdekaan dan perhambaan adalah jelas dan terang.Perhambaan
pada masa dahulu terjadi dimana-mana, masyarakat dahulu tidak memandang buruk
sebagaimana melihatnya pada masa-masa sekarang. Aristoteles, ahli filsafat
yunani berpendapat bahwa sebagian manusia karena tabiatnya tidak dapat mengatur dirinya
sendiri, maka lebih baik menjadi hamba sahaya yang diatur oleh orang lain .
b.
Kemerdekaan
bangsa-bangsa
Maksudnya
adalah kebebasan bangsa dari tekanan/jajahan bangsa lain. Dan berarti tidak
tunduk kepada kekuasaan asing.Setiap bangsa senang hidup merdeka dan menguasai
dirinya. Dan juga perasaan hina dan rendah muncul bagi bangsa dikuasai oleh
bangsa lain.
c.
Kemerdekaan
kemajuan
Yang
berarti setiap orang aman dari perlakuan curang terhadap miliknya.Kemerdekaan
ini berbentuk kemerdekaan melahirkan pendapat kemerdekaan pidato, kemerdekaan
mempergunakan miliknya. Seseorang tidak akan mendapat kemerdekaan ini kecuali
suatu bangsa telah mendapat kemajuan. Bangsa yang masih mundur mundur,
tiap-tiap orang orang tidak aman dari pembunuhan, pencurian dan menyita hak
miliknya, tidak dapat merasakan kemerdekaan kemajuan.
Kemerdekaan
kemajuan mengandung:
1)
Kemerdekaan
pikiran
2)
Kemerdekaan
berkumpul dan pidato
3)
Kemerdekaan
surat kabar
d.
Kemerdekaan
politik
Kemerdekaan
politik adalah alat untuk menjamin rakyat dapat menghasilkan kemerdekaan
kemajuan, karena apabila beberapa anggota rakyat itu memerintah, tentu mereka
terjaga dari kekerasan seorang ataupun beberapa orang yang hendak melenyapkan
kemerdekaan surat kabar dan pidato atau lain-lain sebagainya.
Setiap orang memiliki hak untuk turut mengatur pemerintahan dengan memilih
wakilnya dalam pemilihan umum dan sebagainya.Hak kemerdekaan politik mengandung
dua kewajiban:
1)
Wajib
bagi manusia dan pemerintah menghormati hak kemerdekaan seseorang
2)
Wajib
bagi yang mempunyai hak mempergunakan kemerdekaannya untuk kebaikannya, dan
untuk kebaikan orang-orang banyak[3]
3.
Hak
memiliki
Hak
memiliki menjadi bagian yang menyempurnakan hak kemerdekaan.Karena manusia itu
tidak dapat mempertinggi dirinya menurut kehendaknya, kecuali dengan memiliki
alat-alatnya. Seperti halnya hak milik perseorangan buku, rumah atau pakaian
yang dimiliki oleh orang dan hak milik umum seperti: kereta api, museum,
perpustakaan dan gedung barang-barang kuno.
Allah menciptakan alam semesta yang luas ini agar manusia
merenungkan tanda-tanda kebesaran-Nya didalam ciptaan-ciptaan tersebut sehingga
ia bisa mengenal Sang Penciptanya, lalu menyembah dn mendekatkan diri
kepada-Nya dengan berbagai perilaku ketaatan.
Juga agar manusia memakmurkan alam semesta ini dengan berusaha dan
bekerja menyerap segala kebaikan alam dan rezeki yang terkandung didalam-Nya,
lalu memetik usaha dan kerjanya dengan mekanisme yang membuatnya memiliki hasil
jerih payah tersebut.
Sebagian
barang dapat dijadikan milik perseorangan dan milik umum.Hak milik menentukan
dua kewajiban:
a.
Wajib
bagi orang banyak supaya menghormati milik perseorangan, tidak menganggunya
dengan mencuri atau mengambil paksa.
b.
Dan
wajib bagi pemilik supaya mempergunakan sebaik-baiknya
4.
Hak
wanita
Hak
wanita atau perempuan tetap ada dan sama memiliki sebagai hak laki-laki atau
bagi manusia. Walaupun wanita sama-sama menjadi manusia.Wanita sampai kini
belum mencapai seperti hak-hak oranng laki-laki. Tapi kebanyakan ahli fikir
menyatakan bahwa kaum wanita akan berjalan terus sehingga mencapai hasil-hasil
sebagai berikut:
a.
Pernuatan
wanita ditimbang dengan ukuran akhlak sebagaimana ditimbangnya juga dengan
perbuatan orang laki-laki dengan ukuran itu. Lebih jelas dapat dikatakan bahwa
perbuatan wanita dan laki-laki pada masa sekarang tidak dilihat dengan satu
pandangan dan tidak dihukumi dengan satu hokum.
b.
Wanita
akan mempunyai kekuasaan dirumah sama dengan kekuasaan orang laki-laki.
c.
Akan
terdidik dengan didikan yang lebih baik dari pendidikannya sekarang, sehingga
dapat mempertinggi anak-anaknya dan mengasuh mengasuh mereka dengan dasar-dasar
ilmu pengetahuan hukum dengan khurafat-khurafat.
d.
Akan
mempunyai hak-hak yang mengenai negara seperti suaminya, dan hak-haknya dalam
perkawinan seperti orang pereempuan amerika pada hari ini.
e.
Wanita
diperkenankan menjabat pekerjaan kantor yang ia menghajatkannya, seperti bila
ditinggal mati oleh suaminya dan tidak ada yang menanggung hidupnya.[4]
B.
KEWAJIBAN
Manusia
sebagai makhluk individu dan sosial, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Di
dalam ajaran islam menkankan atas kewajiban sebagai orang muslim dengan sesama
muslim harus dijalankan. Sebagaimana hadits rosulullah saw. Yang artinya: “
perumpamaan orang-orang mukmin dalam cinta kasih dan rahmat hati bagaikan satu
badan, apabila satu menderita maka menjalarlah penderitaan itu ke seluruh badan
hingga tidak dapat tidur dan panas”(HR. bukhari muslim).
Allah berfirman
dalam surat Al-hijr ayat 88:
لاتمد
ن عينيك الى مامتعنا به ازواجا منهم ولا تحزن عليهم واخفض جنا حك للمؤمنين.
(الحجر:88)
Artinya: “janganlah
sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah
kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir
itu),dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka dan berendah dirilah kamu
terhadap orang-orang yang beriman”.
(QS.
Al-hijr: 88)
Ayat
diatas menerangkan atau mengajak terhadap diri manusia supaya menjauhi dan
meninggalkan sifat takbur.Dan mendekati sifat rendah diri dan positif.
Manusia
sebagai makhluk ciptaan allah mempunyai kewajiban terhadapnya. Kewajiban
manusia hanyalah beribadah kepada allah. Hal ini ditegaskan dalam firman allah
swt. Surat adz-dzariyat:56.
وما
خلقت الجن ولانس الا ليعبدون. ( الذ اريات:56 )
Artinya:
“Dan aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahku”.(QS. Adz-dzariyat: 56)[5]
Di
dalam ajaran islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’,
yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika
ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Dengan kata lain bahwa kewajiban dalam agama
berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah. Melaksanakan
shalat lima waktu membayar zakat bagi orang yang memiliki harta tertentu dan
sampai batas nisab, dan berpuasa di bulan ramadhan misalnya adalah merupakan
kewajiban.[6]
Kewajiban dapat
dibagi menjadi tiga macam yaitu:
1.
Kewajiban
individu.
2.
Kewajiban
sosial.
3.
Kewajiban
kepada mahluk tuhan.
Selain
pembagian diatas kewajiban dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a.
Kewajiban
terbatas, ialah dapat dipertanggungkan kepada orang-orang dengan sama, tidak
berbeda-beda dapat dijadikan undang-undang negeri seperti jangan membunuh dan
jangan mencuri, dimana disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman, bagi
orang-orang yang merusaknya.
b.
Kewajiban
tidak terbatas, dan ini tidak dapat dibuat undang-undang, karena bila
dibuatnya, merugikan dengan kerugian yang besar, dan tidak dapat ditentukan ukuran mana yang
dikehendaki oleh kewajiban ini, seperti kebajikan, padahal kadar yang
diwajibkan ini berbeda masa, tempat keadaan yang menngelilingi manusia.
C.
KEUTAMAAN
Keutamaan
merupakan akhlak yang baik.Dan akhlak ialah suatu kehendak yang telah terbiasa.
Dan yang disebut “utama” menurut Prof. dr. Ahmad amin adalah kehendak orang
dengan membiasakan sesuatu yang baik. Berarti orang utama adalah orang yang
mempunyai akhlak baik yang membiasakan memilih perbuatan yang sesuai dengan apa
yang diperintahkan oleh akhlak sehingga “keutamaan” merupakan sifat jiwa,
sedangkan kewajiban hanya pernbuatan luar.
Keutamaan
dapat dimasukkan didalam keutamaan yang lebih luas, seperti jujur dapat
dimasukkan didalam arti adil.Sebagian keutamaan dilahirkan daei dua keutamaan
atau lebih, seperti sabar timbul dari perwira dan berani seperti waspada dari
perwira dan bijaksana.Maka apakah pokok keutamaan yang menjadi dasar bagi
lainnya?
Socrates
berpendapat bahwa “tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu)”. Dapat
disimpulkan bahwa:
1.
Sesungguhnya
manusia itu tidak dapat berbuat kebaikan kalau tidak tahu kebaikan, dan
tiap-tiap perbuatan yang timbul dengan tiada pengertian tentang baiknya maka ia
tidak baik dan tidak utam. Perbuatan baik harus berdasar atas pengetahuan dan
beresumber dari padanya.
2.
Pengetahuan
manusia tentang baiknya sesuatu itu tentu mendorong untuk mengerjakannya, dan
pengetahuan tentang buruknya sesuatu itu mendorong untuk meninggalkannya. Tidak
akan terjadi seseorang berbuat keburukan itu timbul dari kebodohan.[7]
Socrates
memperluas dalam teorinya. Maka menurut pendapatnya bahwa manusia yang baik
ialah yang mengetahui kewajibannya, dan raja yang baik adalah yang mengetahui bagaimana
cara memerintah dengan adil, dan begitulah seterusnya. Socrates mengambil
kesimpulan bahwa dasar keutamaan itu adalah pengetahuan atau kebijaksanaan,
sedangkan keutamaan lain-lainnya seperti berani, perwira dan adil, hanya
gejalanya dan bersumber daripadanya.
Plato
berpendapat bahwa keutamaan yang benar bukan hanya perbuatan yang benar, dari
itu ia membagi keutamaan itu:
a.
Keutamaan
filsafat
adalah
perbuatan baik yang berdasar dengan akal, dan timbul dari pendirian, yang
dipeluknya setelah mempergunakan pikiran.
b.
Keutamaan
biasa
adalah
perbuatan baik yang timbul karena adat atau instinct atau perasaan baik.
Keutamaan yang kedua ini ialah keutamaan bagi umumnya orang, mereka berbuat
kebaikan karena orang-orang mengerjakannya dengan tiada berpikir sebab-sebab
kebaikannya.
Adapun
aristoteles berpendapat bahwa pokok keutamaan ialah tunduknya syahwat kepada
hukum akal, atau dengan arti lain “menyerahnya syahwat kepada akal yang
memimpinnya" ketamaan itu mempunyai dua anasir: akal dan syahwat.
Saat
pertama kali plato menyetujui pendapat gurunya bahwa keutamaan itu satu, lalu
kembali menyatakan bahwa keutamaan itu berbilang dan ia berkata: manusia
mempunyai kekuatan berbilang seperti akal dan syahwat.Tiap-tiap kekuatan itu
timbul keutamaan. Lalu ia berkata bahwa pokok-pokok keutamaan itu ada empat:
yaitu kebijaksanaan, keberanian, keperwiraan dan keadilan. Manusia pun juga
punya tiga kekuatan: pertama kekuatan akal, kedua kekuatan marah, ketiga
kekuatan syahwat atau kehewanan.
Sejalan
dengan adanya hak dan kewajiban tersebut di atas, maka timbul pula keadilan.
Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adal pengakuan dan perlakuan terhadap
hak (yang sah). Sedangkan dalam literatur islam, keadilan dapat diartikan
istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap
tengah-tengah atas dua perkara. Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal
yang dikonsultrasikan dengan agama. Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka
dimana ada hak, maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan,
yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya
yang seimbang.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Persoalan
hak
Hak
adalah: sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri.
Hak
adalah sesuatu yang diterima setelah manusia diberatkan atas kewajiban. Ada
beberapa hak bagi mannusia antara lain:
a.
Hak
kidup
b.
Hak
kemerdekaan
c.
Hak
memiliki
d.
Hak
mendidik
e.
Hak
wanita
2.
Kewajiban
Kewajiban
adalah: sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh raasa tanggung jawab.
Kewajiban
adalah suatu tindakan yang harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenuhi
hubungan sebagai manusia sosial, dan kepada tuhan. Manusia sebagai ciptaan
allah mempunyai kewajiban terhadapnya. Kewajiban dapat menjadi tiga macam
yaitu:
a.
Kewajiban
individu (pribadi)
b.
Kewajiban
sosial (masyarakat)
c.
Kewajiban
makhluk kepada tuhan
3.
Keutamaan
“utama”
menurut Prof.Dr. Ahmad amin adalah kehendak orang dengan membinasakan sesuatu yang
baik. Beberapa pendapat tentang keutamaan:
Socrates
berpendapat bahwa “tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu)”.
Aristoteles
menerangkan ‘theori tengah-tengah’ dalam kitabnya dam diikuti oleh ibnu
maskawah didalam kitabnya “tadhibul akhlak” dan lainnya dari ahli-ahli filsafat
bangsa arab bahwa tiap-tiap keutamaan itu di tengah-tengah antara dua keburukan
berkurang, maka keberanian umpamanya adalah membabi buta dan takut, dermawan
adalah diantara boros dan kikir dan demikian seterusnya.
Plato
berpendapat bahwa keutamaan yyang benar bukan hanya perbuatan yang benar dan
sebab apa yang ia benar. Dari itu ia membagi keutaman filsafat dan keutamaan
biasa.
B.
SARAN
Janganlah
kita mengambil hak milik orang lain, karena kita sudah diberi hak masing-masing
oleh sang pencipta.
Dan
janganlah kita meninggalkan kewajiban-kewajiban yang sudah kita ketahui seperti
halnya solat, kita sebagai umat muslim diwajibkan untuk solat dan barang siapa
yang tidak mengerjakan kewajiban tersebut maka orang itu akan mendapatkan siksa.
DAFTAR
PUSTAKA
Mustofa H.A Akhlak Tasawuf (Pustaka Setia. Bandung: 2014)
[1]Mustofa,
Akhlak tasawuf(Pustaka Setia.
Bandung:2014)hlm. 122
[2]Muhammad
Fauqi Hajjaj, Tasawuf Islam dan Akhlak(Jakarta:2011)hlm.
266
[3]Mustofa, Akhlak
tasawuf(Pustaka Setia. Bandung:2014)hlm. 123
[4]Mustofa, Akhlak tasawuf(Pustaka Setia.
Bandung:2014)hlm. 132
[5]Mustofa, Akhlak tasawuf(Pustaka Setia.
Bandung:2014)hlm. 136
[6]Abuddin
Nata, Akhlak Tasawuf dan Karakter Mulia(PT
Rajagrafindo Persada. Jakarta:2014)hlm 121
[7]Mustofa,
Akhlak tasawuf(Pustaka Setia.
Bandung:2014)hlm. 142
[8]Abuddin
Nata, Akhlak Tasawuf dan Karakter Mulia(PT
Rajagrafindo Persada. Jakarta:2014)hlm 122
[i]Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf dan
Karakter Mulia(PT Rajagrafindo Persada. Jakarta:2014)
Muhammad Fauqi Hajjaj, Tasawuf Islam dan Akhlak(Jakarta:2011)