Karya Tulis Lepas : Manifestasi Hak dan Kewajiban
Nama :
AMINATUZ ZAHROH
NIM :
20170703022027
Prodi / Kelas :
PERBANKAN SYARI’AH / E
MANIFESTASI
HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam
Pendidikan Akhlak Tasawuf dijelaskan bahwa hak adalah sesuatu yang diterima
oleh manusia setelah ia diberatkan atas kewajibannya, sedangkan kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh manusia itu sendiri. Definisi ini
tidak jauh berbeda dengan definisi menurut Pendidikan Kewarganegaraan. Intinya,
keduanya saling berkaitan dan harus dalam keadaan yang seimbang. Menilik
kehidupan manusia dalam kesehariannya, tentu hal ini tidak sesuai dengan
ekspektasi yang diangan-angankan. Karena bagaimana pun pada kenyataannya cukup
ironis. Manusia saat ini lebih gencar menuntut haknya daripada menjalankan
kewajibannya. Jangankan menjalankan kewajiban sebagai warga negara Indonesia,
menjalankan kewajiban sebagai hamba Allah SWT saja sering dilalaikan.
Seiring
berkembangnya zaman dan meluasnya arus globalisasi, tentu IPTEK mengalami
kemajuan yang sangat pesat. Namun, mengapa moral dan akhlak semakin merosot?.
Sungguh miris, hal itu justru terjadi pada generasi penerus bangsa saat ini.
Memang tidak ada salahnya bila berdemonstrasi dengan tujuan menyadarkan pemerintah
dari penyelewengan-penyelewengan terhadap kebijakan yang telah dibuatnya.
Namun, jangan jadikan itu sebagai media dalam ajang menuntut hak individu semata.
Jangan pula semena-mena dalam berdemonstrasi. Pemerintah telah membebaskan
rakyatnya untuk menyalurkan aspirasi mereka, namun tentu ada batasannya.
Pergunakanlah fasilitas tersebut dengan baik dan benar.
Kita tidak
boleh selalu menuntut hak seakan-akan kita adalah orang yang diperlakukan
secara tidak adil di dunia ini, karena itu adalah alasan yang klise. Sekali lagi
harus direnungkan dengan saksama, sudahkah kita menjalankan kewajiban kita dengan
baik dan benar?. Tidak sadarkah kita bahwa terdapat suatu hak yang bahkan telah
kita peroleh, namun kita tidak menyadarinya?. Ya, hak untuk hidup. Kehidupan
yang kita jalani ini adalah hak yang diberikan Sang Khaliq dan telah melekat pada diri setiap insan sejak ia dilahirkan. Maka, sudah
seharusnya bila kita sebagai manusia dapat saling menjaga hak sesamanya. Tidak
boleh ada lagi yang namanya diskriminasi berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras,
dan Antargolongan). Karena keberhasilan penegakan HAM bukan hanya diperoleh
dari pihak pemerintah, namun juga dengan adanya kerja sama dan integrasi antarmasyarakat.
Manusia
sebagai makhluk ciptaan-Nya, apalagi terhadap saudara setanah air, berkewajiban
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjaga persatuan dan
kesatuan antarsesama dengan cara meningkatkan toleransi dalam beragama dan
pluralisme dalam berbudaya.
Meski
bukan termasuk aparatur negara dan tidak turut andil dalam menegakkan kasus-kasus
pelanggaran HAM, namun kita masih bisa menanamkan integritas dalam diri kita
serta memotivasi atau menyokong mereka yang teraniaya. Karena pada dasarnya,
Islam tidak pernah membeda-bedakan strata sosial. Maka, sudah saatnya kita
berpikir cermat dengan melaksanakan kewajiban terlebih dahulu barulah kemudian
menuntut hak, atau menyadari hak yang memang sudah kita peroleh tanpa harus
menuntut hak yang lain. Karena di dalam hak pasti ada kewajiban, begitupun
sebaliknya.
Hak
hidup milik orang lain juga harus dijaga karena itu termasuk salah satu
kewajiban kita. Semua insan pasti menginginkan kehidupan yang tentram, aman,
damai, dan sejahtera terutama di negeri yang mereka cintai. Yakinlah bahwa
setiap manusia pasti mendamba-dambakan hal tersebut. Maka, mari kita
manifestasikan ekspektasi itu dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban kita mulai
dari sekarang serta mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dimulai
dari hal yang paling sederhana yakni berkaitan dengan hak dan kewajiban kita
sebagai makhluk atau hamba Allah SWT.