Karya Tulis Lepas : Manifestasi Hak dan Kewajiban



Nama               : AMINATUZ ZAHROH
NIM                : 20170703022027
Prodi / Kelas   : PERBANKAN SYARI’AH / E

MANIFESTASI HAK DAN KEWAJIBAN

            Dalam Pendidikan Akhlak Tasawuf dijelaskan bahwa hak adalah sesuatu yang diterima oleh manusia setelah ia diberatkan atas kewajibannya, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh manusia itu sendiri. Definisi ini tidak jauh berbeda dengan definisi menurut Pendidikan Kewarganegaraan. Intinya, keduanya saling berkaitan dan harus dalam keadaan yang seimbang. Menilik kehidupan manusia dalam kesehariannya, tentu hal ini tidak sesuai dengan ekspektasi yang diangan-angankan. Karena bagaimana pun pada kenyataannya cukup ironis. Manusia saat ini lebih gencar menuntut haknya daripada menjalankan kewajibannya. Jangankan menjalankan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, menjalankan kewajiban sebagai hamba Allah SWT saja sering dilalaikan.
            Seiring berkembangnya zaman dan meluasnya arus globalisasi, tentu IPTEK mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun, mengapa moral dan akhlak semakin merosot?. Sungguh miris, hal itu justru terjadi pada generasi penerus bangsa saat ini. Memang tidak ada salahnya bila berdemonstrasi dengan tujuan menyadarkan pemerintah dari penyelewengan-penyelewengan terhadap kebijakan yang telah dibuatnya. Namun, jangan jadikan itu sebagai media dalam ajang menuntut hak individu semata. Jangan pula semena-mena dalam berdemonstrasi. Pemerintah telah membebaskan rakyatnya untuk menyalurkan aspirasi mereka, namun tentu ada batasannya. Pergunakanlah fasilitas tersebut dengan baik dan benar.
Kita tidak boleh selalu menuntut hak seakan-akan kita adalah orang yang diperlakukan secara tidak adil di dunia ini, karena itu adalah alasan yang klise. Sekali lagi harus direnungkan dengan saksama, sudahkah kita menjalankan kewajiban kita dengan baik dan benar?. Tidak sadarkah kita bahwa terdapat suatu hak yang bahkan telah kita peroleh, namun kita tidak menyadarinya?. Ya, hak untuk hidup. Kehidupan yang kita jalani ini adalah hak yang diberikan Sang Khaliq dan telah melekat pada diri setiap insan sejak ia dilahirkan. Maka, sudah seharusnya bila kita sebagai manusia dapat saling menjaga hak sesamanya. Tidak boleh ada lagi yang namanya diskriminasi berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Karena keberhasilan penegakan HAM bukan hanya diperoleh dari pihak pemerintah, namun juga dengan adanya kerja sama dan integrasi antarmasyarakat.
            Manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya, apalagi terhadap saudara setanah air, berkewajiban menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjaga persatuan dan kesatuan antarsesama dengan cara meningkatkan toleransi dalam beragama dan pluralisme dalam berbudaya.
            Meski bukan termasuk aparatur negara dan tidak turut andil dalam menegakkan kasus-kasus pelanggaran HAM, namun kita masih bisa menanamkan integritas dalam diri kita serta memotivasi atau menyokong mereka yang teraniaya. Karena pada dasarnya, Islam tidak pernah membeda-bedakan strata sosial. Maka, sudah saatnya kita berpikir cermat dengan melaksanakan kewajiban terlebih dahulu barulah kemudian menuntut hak, atau menyadari hak yang memang sudah kita peroleh tanpa harus menuntut hak yang lain. Karena di dalam hak pasti ada kewajiban, begitupun sebaliknya.
            Hak hidup milik orang lain juga harus dijaga karena itu termasuk salah satu kewajiban kita. Semua insan pasti menginginkan kehidupan yang tentram, aman, damai, dan sejahtera terutama di negeri yang mereka cintai. Yakinlah bahwa setiap manusia pasti mendamba-dambakan hal tersebut. Maka, mari kita manifestasikan ekspektasi itu dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban kita mulai dari sekarang serta mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dimulai dari hal yang paling sederhana yakni berkaitan dengan hak dan kewajiban kita sebagai makhluk atau hamba Allah SWT.

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH : Tasawuf Falsafi (Revisi)

REVISI MAKALAH : Tasawuf Irfani (Konsep dan Tokohnya)

REVISI MAKALAH : Tasawuf di Indonesia dan Tokohnya